Suatu Langkah Mesti Disiapkan Jelang PPKM Mikro Darurat

Felippa Ann Amanta2
Felippa Ann Amanta2
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah perlu memastikan akses ketersediaan pangan ke seluruh warga saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat. Penerapan ini dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran distribusi pangan. “Pandemi menyebabkan disrupsi pada sektor ekonomi karena sebagian masyarakat kehilangan mata pencahariannya,” kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta pada Rabu (1/7/2021). Masyarakat prasejahtera harus dapat mengakses komoditas pangan dengan harga terjangkau, maka ketersediaan pasokan yang cukup perlu jadi fokus pemerintah. Semua pihak harus bersinergi untuk menjaga ketersediaan dan akses pangan bagi masyarakat Indonesia. Pihak itu adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengusaha, dan distributor pangan. “Data Survei Frekuensi Tinggi Bank Dunia, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun lalu, 31% lebih rumah tangga Indonesia mengalami kekurangan makanan pada Mei 2020,” tuturnya. Felippa mengemukakan rantai pasokan makanan tidak hanya mencakup fasilitas pengolahan makanan. Hal ini meliputi pasokan pertanian dan bahan pengemasan dan industri pendukung makanan lainnya. “Kekhawatiran dapat muncul dari para pengusaha industri pendukung makanan lainnya,” ucapnya. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebanyak Rp408,8 triliun pada 2021. Dana ini untuk mendistribusikan bantuan dan program-program pemerintah guna meringankan beban masyarakat akibat disrupsi ekonomi selama pandemi Covid-19. Sebagian besar program merupakan lanjutan dari tahun lalu seperti program Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dana ini diberikan sebesar Rp200.000/bulan/keluarga bagi 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sampai akhir 2021. Bansos Tunai (BST) serta Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021 yang masing-masing ditargetkan menjangkau 10 juta KPM di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat meringankan masyarakat yang rentan selama pemberlakuan PPKM mikro darurat.