Standar Perawatan Pasien Covid-19 ke Kemenkes

jokowi 9
jokowi 9
Gemapos.ID (Jakarta) - Presiden Joko Widodo (JokowiI) membahas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada Senin, 28 September 2020. Dia kembali menginstruksikan jajarannya untuk terus berupaya menekan laju penyebaran Covid-19. Selain itu standar pengobatan dan perawatan bagi pasien Covid-19 di Intensive Care Unit (ICU) dan di ruang isolasi harus mengacu kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Kita harapkan nanti angka kematian akan semakin menurun, angka kesembuhan akan semakin lebih baik lagi," katanya melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (28/9/2020).  Laporan terbaru yang diperoleh Jokowi pada Minggu (27/9/2020) menyebutkan kasus aktif di Indonesia rata-rata sebesar 22,46%. Angka tersebut mendekati kasus aktif rata-rata dunia sebesar 23,13%.  Angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia rata-rata turun dari 4,33% menjadi 3,77%. Namun, angka ini di atas rata-rata kematian dunia sebesar 3,01%. Jokowi) menegaskan kepada Komite Penanganan Covid-19 bahwa pola atau metode intervensi lokal harus dapat diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia.. Artinya, pembatasan berskala mikro baik itu di tingkat desa, kampung, RW, RT, kantor, maupun pondok pesantren saya kita itu lebih efektif. "Mini lockdown yang berulang itu akan lebih efektif, jangan sampai kita generalisir satu kota, kabupaten, apalagi satu provinsi, ini akan merugikan banyak orang," ucapnya. Menyoal rencana vaksinasi massal bagi masyarakat, ujar Jokowi, apabila vaksin Covid-19 telah tersedia. Hal itu dimintakan kepada jajarannya untuk merencanakannya.  "Saya minta dalam dua minggu ini sudah ada perencanaan yang detail kapan dimulai, lokasinya di mana, siapa yang melakukan, hingga siapa yang divaksin pertama," pungkasnya. (m1)