SP Kabupaten Bekasi Dirikan Pos Pengaduan THR

pekerja
pekerja
Gemapos.ID (Bekasi) - Serikat Pekerja (SP) Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat akan mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Pos ini akan mendampingi pekerja yang mengalami kerugiaan atas pembayaran THR. Dengan begitu setiap perusahaan diharapkan membayar THR sesuai surat edaran (SE) Kemenaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Hal ini tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh Dengan SE THR, perusahaan tidak bisa membayar THR secara bertahap atau mencicil. Jika itu akan dilakukan secara bertahap, maka ini harus disepakati pekerja. "Perusahaan tidak serta merta langsung mencicil sebab kalau perusahaan mencicil tanpa kesepakatan akan ada sanksi pidananya," kata Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Bekasi Suparno pada Jumat (16/4/2021) Suparno mengakui perusahaan belum mengajak berbicara tentang THR setelah penerbitan SE Kemenaker tadi. Walaupun, perusahaan harus mematuhi aturan tersebut. "Selama ini yang jadi persoalan itu, karena regulasi memberi celah," ucapnya. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi Sutomo menanggapi tiga jenis perusahaan dalam pembayaran THR. Pertama,  perusahaan kelas atas yaitu mampu membayarn THR secara penuh. Kedua, perusahaan kelas menengah yaitu mampu membayar setengah. Ketiga, perusahaan kelas  bawah yaitu tidak mampu bayar. "Yang jadi masalah perusahaan menengah ke bawah  pada umumnya mereka menginduk ke perusahaan-perusahaan besar. Jadi kalau perusahaan besar produksinya sedikit, yang di bawah otomatis sedikit," ucapnya. Data Disnaker Kabupaten Bekasi menyebutkan sebanyak 7.100 perusahaan terdapat di daerah tersebut. Dari angka ini 30% perusahaa kelas bawah. Perusahaan yang akan membayar THR secara penuh saat pandemi Covid-19 adalah perusahaan bidang kesehatan dan obat-obatan. "Saya kebetulan bergerak di bidang kesehatan, itu jauh lebih baik dari sebelum pandemi. Jadi, saya pasti memberi THR secara penuh," kata Sutomo.