Soal Pemilu Bisa Dituntaskan Revisi UU Pemilu?

Aditya Perdana
Aditya Perdana
Gemapos.ID (Jakarta) - Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Aditya Perdana mendorong DPR untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Harapannya, dengan revisi UU Pemilu, masalah-masalah serius yang sebelumnya terjadi tidak terulang lagi pada penyelenggaraan pemilu di tahun-tahun yang akan datang. "Undang-undang ini untuk dibahas karena banyak persoalan yang harus diselesaikan, disinkronkan, dipastikan agar permasalahan-permasalahan politik di tahun-tahun mendatang bisa dituntaskan sekarang," katanya dalam diskusi yang disiarkan akun Youtube PARA Syndicate, Jumat (5/2/2021). Aditya mengatakan, ada sejumlah persoalan teknis yang dapat muncul apabila penyelenggaraan pemilu masih merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Misalnya, sinkronisasi pendaftaran pemilih antara pilkada dan pemilu legislatif atau proses pencalonan untuk pilkada dan pemilihan presiden. "Siapa yang mau mencalonkan? Apakah itu mengikuti yang kemarin Pemilu 2019 yang ditarik sebelumnya, atau hasil Pemilu 2024. Untuk pilkada juga sama, yang berhak mencalonkan partai 2019 atau 2024, padahal pemilunya baru usai di bulan April," ujarnya. Persoalan lain yang perlu dicantumkan misalnya mengenai mitigasi terkait pandemi Covid-19 dalam penyelenggaraan pemilu bila berkaca pada penyelenggaraan Pilkada 2020. "Kita punya peluang untuk memperbaiki banyak hal di undang-undang itu agar jangan kemudian otak-atik undang-undang lagi sehingga kemudian bisa kita manfaatkan untuk tiga sampai empat kali pemilu baru kemudian kita kaji kembali," jelas Aditya. DPR tengah menggodok revisi UU Pemilu. RUU ini masuk dalam daftar 33 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Komisi II DPR mengusulkan revisi UU Pemilu ini ke Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (16/11/2020) dengan alasan bahwa terjadi tumpang tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Beberapa poin yang menjadi perdebatan dalam RUU Pemilu antara lain perubahan jadwal pilkada dari tahun 2024 menjadi tahun 2022 dan 2023 serta meningkatnya ambang batas parlemen menjadi 4 persen untuk DPR RI.