Sipil Mesti Tawarkan 'KPK Baru' Bagi Capres

Zainal Arifin Mochtar
Zainal Arifin Mochtar
Gemapos.ID (Jakarta) - Staf Pengajar Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perlu membangun KPK baru yang berbeda dari sebelumnya.  "Saatnya gerakan masyarakat sipil untuk pemberantasan korupsi menawarkan revisi UU Pemberantasan korupsi kepada kandidat presiden 2024 yang mungkin akan memanaskan mesin 2022," katanya dalam diskusi virtual 'Merefleksi satu tahun Revisi UU KPK, Mati Surinya Pemberantasan Korupsi' pada Senin, (20/9/2020). Ada tiga cara untuk menghindari jebakan oligarki yang dititipkan partai partai (parpol) dan presiden. Pertama, mengecilkan peran negara dan menguatkan peran masyarakat sipil.  Kedua, membuat kesetaraan meski saat ini terjadi disparitas yang sangat jauh, sehingga perbedaan antara orang yang miskin dan kaya tidak terlalu jauh. Ketiga, oligarki jinak yang mau membiayai proses perlawanan pemberantasan korupsi. Namun pendirian 'KPK baru' menunggu sejumlah momentum seperti pembacaan putusan etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Kemudian, menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi UU KPK Nomor 19 tahun 2019 "Walaupun harapan terhadap MK ini punya banyak catatan dan karena KPK dibunuh dalam proses politik yaitu perselingkuhan DPR dan pemerintah," tegasnya. (m1)