Simak Rencana Pengubahan Aturan Plat Nomor Kendaraan

Taslim Chairuddin
Taslim Chairuddin
Gemapos.ID IJakarta) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana mengubah tampilan plat nomor kendaraan dari dasar hitam dengan nomor putih, menjadi dasar putih bertuliskan hitam. Saat ini belum berubah, karena harus disiapkan materilnya, mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah serta mengikuti manajemen anggaran negara. "Dialokasikan anggarannya tahun ini dan baru dapat digunakan tahun depan," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin di Jakarta pada Kamis (12/8/2021). Perubahan plat baru kendaraan merujuk Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Ketentuan ini menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pelaksanaannya akan berlangsung di lapangan secara bertahap mulai kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK lima tahunan, balik nama atau memang ada perubahan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). "TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP. Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis," ucapnya. Peraturan Kepolisian No 7/2021 Pasal 45, yakni: (1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar: a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional; b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum; c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. (3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi. (4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. (5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.