Simak Kriteria Pekerja Penerima Bantuan Subsidi Upah

Ida Fauziyah3
Ida Fauziyah3
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh. Bantuan sebesar Rp1 juta. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19. "Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Jakarta pada Rabu (21/7/2021). Pemberian BSU akan diatur dalam Permenaker tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021. Sekitar delapan juta orang akan menerima BSU dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun. Angka ini bisa bertambah lantaran BPJS Kesehatan masih akan melakukan proses skrining data sesuai kriteria penerima. Kriteria pekerja yang memperoleh BU seperti Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh penerima upah, serta terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, calon penerima BSU berada di zona PPKM level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021. Hal ini termasuk peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan perusahaan, "Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," ucapnya. Selanjutnya, penerima BSU adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate. "BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," tutur