Simak Ketentuan Penerbangan Lokal Selama PPKM Jawa-Bali Level 2-4

Yado Yarismano
Yado Yarismano
Gemapos.ID (Jakarta) - Angkasa Pura (AP) II mengimplementasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diterapkan tujuh hari terhitung 31 Agustus-6 September 2021. “Kami mengimbau kepada penumpang untuk memperhatikan persyaratan yang berlaku di bandara asal (origin) dan bandara tujuan (destination) untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan dan kedatangan di bandara,” kata Yado Yarismano, VP Corporate Communication PT AP II (Persero) Yado Yarismano pada Selasa (31/8/2021) Semua  bandara yang dikelola AP II menjalankan Inmendagri No 38/2021 bahwa calon penumpang pesawat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1.Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali: - Menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama) - Menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) 2.Perjalanan antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali: - Menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua - Menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1 Yado mengungkapkan bandara-bandara yang dikelola AP II telah menerapkan aplikasi PeduliLindungi guna memproses keberangkatan penerbangan bagi calon penumpang. Calon penumpang dapat menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 digital yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan, sehingga tidak perlu membawa dokumen kertas. "Ini dapat memperlancar dan mempermudah proses keberangkatan, serta meningkatkan protokol kesehatan karena turut meminimalisir kontak fisik di bandara,” ucapnya. Tes Covid-19 yang dilakukan calon penumpang di laboratorium atau fasilitas kesehatan sudah  terintegrasi dengan aplikasi allrecord-tc-19 (New All Record/NAR) milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hasil ini dapat dikirim ke akun PeduliLindungi milik calon penumpang pesawat secara langsung. Kartu vaksinasi calon penumpang pesawat juga dikirim ke akun PeduliLindungi yang bersangkutan. AP II  telah menyiapkan infrastruktur seperti mesin verifikasi dan QR Reader untuk membaca QR Code di aplikasi PeduliLindungi, sebagai bagian untuk memproses keberangkatan.