Simak Kapasitas Transportasi dan Vaksinasi Selama PPKM Darurat

kemenhub 2
kemenhub 2
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi kapasitas angkut moda transportasi udara menjadi 70% selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Langkah ini guna menjaga jarak dan menghindari kerumunan di dalam moda transportasi. Aturan serupa juga berlaku bagi moda transportasi perkeretaapian kapasitas angkut kereta api antar kota tetap sama yaitu 70%. Namun, KRL dari sebelumnya 45% menjadi 32% dan untuk kereta api perkotaan sebesar 50%. Untuk moda transportasi darat yakni bus dan penyeberangan, kapasitas angkut dari sebelumnya 85% menjadi 50%. Berikutnya, moda transportasi laut kapasitas angkut dari sebelumnya 100% menjadi 70%. “Untuk moda transportasi darat baik itu bus maupun penyeberangan juga akan disesuaikan dengan demand yang ada,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pada Minggu (5/7/2021). Kemenhub juga melakukan penguatan Testing, Tracing, dan Treatment (3T) dilakukan random sampling antigen test Covid-19 di simpul-simpul transportasi. Hal yang dimaksud seperti terminal dan stasiun kereta api (KA) khusus wilayah/kawasan aglomerasi. Pengetatan di perbatasan antar wilayah/kawasan aglomerasi dilakukan dengan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan. Untuk program vaksinasi pemerintah diberikan secara gratis di simpul-simpul keberangkatan seperti bandara dan stasiun kereta api. Selanjutnya, ini akan menyusul di terminal dan pelabuhan. Sejumlah bandar udara (bandara) yang telah menyediakan vaksinasi Covid-19 gratis adalah Bandara Soekarno Hata di terminal 2 dan 3. Berikutnya, Bandara Halim Perdanakusuma dan Bandara Sultan Syarif Kasim di Pekanbaru. Untuk stasiun KA yang melayani vaksinasi program pemerintah yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Jember.