Simak Aturan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Muhadjir_Effendy
Muhadjir_Effendy
Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Langkah ini disertai dengan kewajiban vaksinasi dan tes usap Covid-19, tapi belum diputuskan jenis tes usap yang digunakan yang merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin,” katanya di Jakarta pada Jumat (19/11/2021). Dengan demikian, penyekatan tidak dilakukan oleh Polri jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kebijakan ini ditempuh sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Seyogianya kalau tidak ada urusan yang primer dan mendesak, sebaiknya hindari bepergian pada Natal dan tahun baru," ucapnya. Namun, pergerakan masyarakat secara besar-besaran kemungkinan terjadi jelang Natal 2021 dan Tahun Baru. Hal ini diantisipasi dengan ASN, TNI Polri, pegawai BUMN dilarang melakukan cuti pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Untuk pegawai swasta diminta tidak menggunakan liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk cuti. Dengan begitu Polri akan melakukan pengecekan dan pemantauan perjalanan tempat tujuan, lokasi mudik serta tempat wisata. Bahkan, institusi ini siap melakukan vaksinasi Covid-19 di tempat bila menemukan pelaku perjalanan belum menerimanya. Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) dan tenaga kesehatan dinilai terlatih dan siap dibandingkan saat Indonesia mengalami puncak Covid-19 sebelumnya. Begitupula kementerian dan lembaga memiliki kemampuan yang sama. Namun, masyarakat diminta tidak lengah mencegah penularan Covid-19. Indonesia dianggap memiliki situasi lebih baik dibandingkan sebelumnya dengan cakupan vaksinasi sebesar 60% untuk dosis pertama, ngka kasus, fatality rate, dan angka kasus aktif dalam kondisi landai.