Simak Aturan Karantina Bagi Pengunjung dari Luar Negeri

kemenkes2
kemenkes2
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui sejumlah aturan karantina untuk mencegah Covid-19 varian Omicron di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan memperketat pengawasan di pintu masuk internasional. "Kita akan pastikan semua kantor karantina pelabuhan di udara, laut, dan darat bekerja dengan keras. Kebijakan kita semua kedatangan internasional akan kita tes PCR, kalau positif genome sequence," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta belum lama ini. Dengan demikian, pengunjung dari luar negeri wajib menjalani karantina selama tujuh hari dan semua sampel yang terdeteksi positif akan dilakukan tes genome sequencing. Khusus Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari negara-negara Afrika (Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho) dan Hong Kong wajib menjalani karantina 14 hari mulai Minggu (28/11/2021). Pemerintah juga menerbitkan aturan baru dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional yang berlaku mulai Senin, 29 November 2021. Dalam SE tersebut, masa karantina WNA-WNI dari tiga hari menjadi tujuh hari dan diwajibkan melakukan tes ulang RT-PCR. Aturan mengenai karantina dari luar negeri yang dilihat dari SE tersebut adalah sebagai berikut: 1. Kewajiban karantina dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut: - Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah; dan - Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina. 2. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 7 x 24 jam. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut: - Pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau - Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam. Selain itu memperpanjang masa karantina, pemerintah menutup sementara masuknya WNA secara langsung dan transit atau yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun 14 hari dari Hong Kong dan sejumlah negara di wilayah Afrika, yaitu: Afrika Selatan Botswana Angola Zambia Zimbabwe Malawi Mozambik Namibia Eswatini Lesotho Khusus WNI yang datang dari 11 negara di atas, masih diizinkan masuk ke Indonesia. Namun mereka wajib menjalani karantina selama 14 hari dan menjalani tes ulang RT-PCR. "Oleh karena itu, langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri ini diambil Pemerintah sebagai langkah waspada untuk mencegah atau menghambat varian omicron ini masuk ke Indonesia." ujar Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Kebijakan ini mulai berlaku Senin, 29 November 2021 karena tidak tertutup kemungkinan sudah terdapat WNA yang dalam perjalanan ke Indonesia sehingga diberi waktu 1x24 jam sejak keputusan Satgas Covid-19 terbaru/