Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan penangguhan perjalanan internasional bagi sejumlah negara, termasuk Indonesia. Negara ini juga sudah tidak mewajibkan vaksin penguat (booster), sehingga warga negara Indonesia (WNI) bisa masuk ke Tanah Suci. "Namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes)," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada Jumat (26/11/2021). Sebelumnya, Otoritas Arab Saudi hanya mengakui vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson (J&J) sebagai syarat agar bisa masuk ke Tanah Suci. Untuk negara-negara yang memakai vaksin Sinovac dan Sinopharm diwajibkan mendapat satu dosis suntikan tambahan (booster) dari empat vaksin yang diakui Pemerintah Arab Saudi.
Kini Arab Saudi hanya mewajibkan warga negara asing atau jamaah umrah harus menjalani karantina selama lima hari setibanya di Tanah Suci. Namun mereka tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) seperti karantina institusional selama lima hari.
"Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama," ucapnya.Sebelumnya, General Authority of Civil Aviation (GACA)  Arab Saudi mengizinkan penerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju ke Arab Saudi mulai 1 Desember 2021. Kebijakan ini dumumkannya pada 25 November 2021. "Mulai pukul satu dini hari, pada Rabu 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari," tuturnya.