Simak Aturan Baru Beli Tiket Kereta Api Mulai Sekarang

Joni Martinus
Joni Martinus
Gemapos.ID (Jakarta) -  Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan calon penumpang Warga Negara Indonesia (WNI) yang membeli tiket kereta wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk warga negara asing (WNA) bisa menggunakan nomor identitas paspor. "Ketentuan ini sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik," kata Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus pada Selasa (19/10/2021). Kebijakan ini berlaku mulai 26 Oktober 2021 bagi penumpang dewasa dan anak-anak guna mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik. Selain itu untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. "KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI," ucapnya. Bagi pelanggan yang terdaftar program KAI Access dan pelanggan yang berhak tarif reduksi tapi data nomor identitas  belum menggunakan NIK, maka pelanggan ini diminta melakukan pdmbzruzn data akunnya. Pembaruan data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Kemudian, pada 26 Oktober 2021 dapat dilakukan melalui Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access. KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api melakukan pembaruan data dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat agar proses verifikasi berjalan secara baik. Sebelumnya, aturan NIK sudah diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai 31 Agustus 2021. "KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api," tuturnya.