SIKM Bisa Diajukan Pemohon Selama 24 Jam

Benni Aguscandra
Benni Aguscandra
Gemapos.ID (Jakarta) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menyatakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dapat diajukan pemohon melalui jakevo.jakarta.go.id selama 24 jam. Namun, petugas DPMPTSP DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis pada hari kerja pukul 08.00-17.00 WIB. "Pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, penelitian administrasi dan teknis dilakukan DPMPTSP dilakukan pada pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra di Jakarta pada Sabtu (8/5/2021). Waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan SIKM oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dapat diselesaikan dalam hitungan jam. Bahkan, pemrosesan ini bisa lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan. "Selama dua hari ini, waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga jam," ujarnya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan SIKM pada 2020 Kebijakan ini bisa mengurangi mobilitas kendaraan di wilayah tersebut. Penerapan ini merujuk Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.