Sikap Terbaru BPOM Tentang Pengunaan Ivermectin

kementerian bumn2
kementerian bumn2
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berharap Ivermectin mendukung penanganan terapi Covid-19. Obat ini telah memperoleh Emergency Use Authorization/EUA (persetujuan penggunaan darurat) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19," kata Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakatta pada Rabu (15/7/2021). Ivermectin dapat mendukung penurunan kasus Covid-19 di Indonesia tergolong sebagai obat generik dijual sekitar Rp7.885 per tablet dengan resep dokter atau pengawasan dokter. Sebelumnya, BPOM  menerbitkan EUA bagi delapan obat termasuk ivermectin yang mendukung penanganan terapi Covid-19. Kepala Badan POM  menerbitkan surat bernomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020., Surat ini berisi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola Obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan. Hal ini dilengkapi dengan Surat Edaran BPOM bernomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) tertanggal 13 Juli 2021. Poin tujuh isi surat ini mencantumkan delapan obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19 yaitu a.Remdesivir b.Favipiravir c.Oseltamivir d.Immunoglobulin e.Ivermectin f.Tocilizumab g.Azithromycin h.Dexametason (tunggal). (ant/adm)