Sikap Rachel Vennya Terhadap Tindakan Polda Metro Jaya

Rachel Vennya
Rachel Vennya
Gemapos.ID (Jakarta) - Selebgram Rachel Vennya akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). Hal ini terkait kasus dugaan kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. "Akan hadir insya Allah," kata Rachel saat dikonfirmasi, di Jakarta pada Kamis (21/10/2021). Rachel Vennya kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari Amerika Serikat (AS). Komando Daerah Militer Jakarta Raya (Kodam Jaya) selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 melimpahkan kasus aksi Rachel Vennya itu kepada kepolisian. "Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tindakan Rachel Vennya adalah sebuah pelanggaran yang mempunyai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU). "Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus," kata Yusri. Tindakan Rachel Vennya berakibat Polda Metro Jaya membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi proses karantina di Jakarta dan sekitarnya. "Kami akan sidik tuntas bahkan satgas dibentuk untuk mengawasi karena dampaknya ini sangat berbahaya karena ketentuan karantina wajib lima hari," ujarnya.