Siaran Lewat Medsos Akan Dipaksa Harus Legal

Ahmad M Ramli
Ahmad M Ramli
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengemukakan apabila permohonan pengujian Undang-Undang Penyiaran dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka masyarakat tidak bisa bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial (medsos) lantaran ini hanya bisa dilakukan oleh lembaga penyiaran yang berizin. "Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan sebagai lembaga penyiaran yang berizin," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung MK pada Rabu (26/8/2020). Dengan demikian Kominfo akan menutup siaran yang dilakukan oleh suatu pihak melalui berbagai medsos, jika dia tidak mengajukan izin kepada Kominfo. Karena, dia dinilai melakukan siaran ilegal dan tidak memenuhi persyaratan perizinan dan melanggar pidana. Kemajuan teknologi mendorong konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran, sehingga penyiaran yang menggunakan internet akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah Undang-Undang (UU) Penyiaran secara keseluruhan. Dengan begitu Kominfo mengusulkan pembuatan UU Penyiaran baru kepada pemerintah dan DPR. RCTI dan iNews TV telah mengajukan uji materi itu dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Mereka menilai UU itu ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.