Siapa Saja Bisa Naik KRL Commuterline Sekarang?

Anne Purba2
Anne Purba2
Gemapos.ID (Jakarta) -  KAI Commuter Indonesia menerbitkan kebijakan yang mengizinkan anak usia 12 tahun menggunakan KRL. Langkah ini seiring dengan pemberlakuan sertifikat vaksin Covid-19 bagi para calon penumpang yang berlaku mulai Sabtu (11/9/2021). "Bagi yang belum divaksin diizinkan tetapi jika dalam kepentingan kesehatan dan pendidikan dengan membawa surat keterangan," kata Anne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commuter pada Sabtu (11/9/2021). Namun, bayi di bawah lima tahun (balita) belum diperkenankan untuk naik KRL Commuterline. Semua pengguna KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama atau dengan melakukan scan kode QR di aplikasi PeduliLindungi saat akan naik KRL. Sejalan dengan hal tersebut, maka pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari instansi atau perusahaan, dan dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi. Saat pengguna KRL tiba di stasiun diharapkan sudah mempersiapkan sertifikat vaksin Covid-19 dengan kartu identitas sehingga petugas di lapangan mudah memeriksa. Sertifikat ini ditunjukkan bisa dalam bentuk cetak, digital, maupun melalui scan kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi. "Untuk mengantisipasi kepadatan, kami akan tetap membatasi kapasitas masuk stasiun dan KRL. Petugas juga akan melakukan penyekatan apabila kondisi di stasiun maupun di KRL sudah sesuai kuota," ujarnya. Protokol kesehatan ketat masih berlaku di stasiun, sehingga pengguna harus melalui pengukuran suhu tubuh saat memasuki stasiun. Para pengguna juga wajib menggunakan masker ganda, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL serta menjaga jarak aman.