Serda Manganang Disebut Laki-Laki Tunggu Keputusan Pengadilan

Andika Perkasa2
Andika Perkasa2
Gemapos.ID (Jakarta) - Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa telah menyiapkan sejumlah dokumen untuk penetapan identitas baru Serda Aprilia Santini Manganang seperti jenis kelamin dan nama. Kebijakan ini diambil berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Kependudukan. "Dari nama sebelumnya, kepada nama yang nanti akan dipilih oleh Sersan Manganang dan orang tuanya," kata Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa pada Selasa (9/3/2021). Andika telah memeritahkan Direktur Hukum Angkatan Darat Brigjen TNI Tetty Melina Lubis membantu Aprilia Santini Manganang mengurus dokumen identitas barunya. Dokumen ini akan diberikan kepada Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara untuk penetapan perubahan nama untuk Manganang. “Nama akan dipilih oleh Sersan Manganang dan orang tuanya," ucap Andika. . Pengadilan Negeri Tondano juga diminta memutuskan perubahan status jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki. Keputusan ini diharapkan memenuhi kemauan Manganang “Setelah ini Sersan Manganang bisa menjadi seseorang yang memang ditakdirkan untuknya," ujarnya. Apabila Pengadilan Negeri Tondano telah menetapkan identitas baru Manganang, maka ini akan ditindaklanjuti oleh TNI AD dengan mengevalusi tugas yang tepat bagi dia. Manganang adalah ajudan jenderal berpangkat sersan sejak 2016. "Kemungkinan besar kami akan tempatkan di Perbekalan dan Angkutan, atau bahkan di Kesehatan yang bergantung pada passion-nya," ucap Andika. Manganang berjenis kelamin laki-laki sejak lahir, tapi dia mengalami kelainan medis yang disebut hipospadia. Artinya. kelainan bentuk kelamin yang sering dialami bayi laki-laki saat dilahirkan. Namun, keluarga dan tenaga medis tidak paham dengan hipospadia  yang berakibat dia dinyatakan sebagai perempuan.  Setelah pemeriksaan medis oleh RS Angkatan Darat Wolter Monginsidi, Manado dan RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta pada Februari 2021 diketahui Manganang berjenis kelamin laki-laki. Karena, organ internal perempuan di tubuh Manganang hanya memiliki organ internal laki-laki. "Hormonal, hormon normal, testosteronnya juga diukur sehingga secara faktual dan ilmiah kategori normal laki-laki," ujar Andika. Manganang bukan seorang transgender yang diyakininya mengidap hipospadia. Penyakit ini suatu kelainan bayi laki-laki, yakni letak lubang kencing pada bayi tidak normal. Kasus lain yang terjadi pada bayi laki-laki diketahui dari uretra berada di pertemuan antara batang penis dan kantong buah zakar. Catatan medis menunjukkan kondisi ini bisa menyerang 4 dari 1.000 bayi laki-laki yang baru lahir. Alat vital Manganang berbentuk tidak sempurna yang berakibat dia lahir dikenali sebagai seorang perempuan. Pasalnya, alat vitalnya lebih mirip ke perempuan ketimbang laki-laki. (mau)