Selidiki Peran Azis Syamsuddin dalam Kasus Walkot Tanjungbalai

kpk
kpk
Gemapos.ID (Jakarta) - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM, Zaenur Rohman meminta KPK  mendalami peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus Walikota Tanjungbalai. Selain itu menyelidiki apakah dia hanya mempertemukan kedua belah pihak atau merupakan orang yang memberikan petunjuk kepada Syahrizal untuk menghentikan perkara. "Jika Azis memberi petunjuk kepada Syahrial mempertemukannya dengan Robin agar perkara berhenti maka hal itu sudah memenuhi perumusan unsur di Pasal 21," katanya pada Senin (26/4/2021). Pasal 21 UU KPK menyebutkan upaya untuk menghalangi penyidikan, sehingga KPK harus memproses Azis. Apalagi, apa yang dilakukan Robin telah melanggar Pasal 66 UU KPK. Pasal 66 UU KPK menyebutkan pegawai KPK yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan tindak pidana tanpa alasan maka terancam pidana.