Sejumlah Pemda Alami Penundaan DAU

Rahayu Puspasari 3
Rahayu Puspasari 3
Gemapos.ID (Jakarta)-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pengucuran Dana Alokasi Umum (DAU) kepada sejumlah daerah pada Mei 2020. Karena, pemda itu belum menyampaikan Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD). Ada pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD, tapi belum sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomot 35 Tahun 2020. Ketentuan SKB itu adalah, pertama adalah rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah. Kedua, upaya pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan: kemampuan keuangan daerah, memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa. dan belanja modal sekurang-kurangnya 35%. Selain itu penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ekstrim sebagai dampak dari penurunan aktivitas masyarakat dan perekonomian, dan/atau perkembangan tingkat pandemi Covid-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang cukup. Ketiga, penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan/penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan/memulihkan perekonomian di daerah. "Dengan penundaan penyaluran sebagian DAU diharapkan bagi pemda yang belum menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD dapat segera menyampaikan laporan dimaksud,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari pada Sabtu (2/5/2020). Pemda yang belum memenuhi ketentuan dan kriteria evaluasi dalam Laporan Penyesuaian APBD dapat segera melakukan revisi laporan tersebut dan menyampaikan kembali kepada Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Apabila, pemda segera menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada Mei 2020. Namun apabila pemda tidak segera merevisi dan menyampaikan kembali laporan dimaksud, maka DAU-nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu dari waktu ke waktu akan terus dilakukan monitoring pelaksanaan realokasi dan refocusing APBD dengan memperhatikan perkembangan pandemi dan dampak Covid-19 di masing-masing daerah. Hasil monitoring tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran DAU pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan penundaan DAU juga sudah disepakati oleh Kemendagri. Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kemenkeu dan Kemendagri telah terindentifikasi beberapa daerah belum menyampaikan laporan APBD. Untuk pemda yang telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD telah dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah. Hal ini berasal dari pajak dan retribusi daerah, sebagai akibat dari penurunan kegiatan masyarakat dan perekonomian. Evaluasi tersebut juga memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di masing-masing daerah yang memerlukan pencegahan atau penanganan secara cepat dengan anggaran yang cuku. Dari hasil pemantauan dan evaluasi tersebut telah ditetapkan penundaan sebagian penyaluran DAU Mei 2020 untuk beberapa daerah dengan memperhatikan pertimbangan dari Kemendagri., Ketentuan penundaan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020. (mam)