fbpx
Minggu, 7 Maret 2021
gemapos.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nusantara
  • Politik
  • Bisnis
  • Infrastruktur
  • Pertanian
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
gemapos.id
No Result
View All Result
Home Politik Promoter

SE Kapolri ITE Dipatok Ruang Digital Yang Sehat

Edukasi dan upaya persuasif.

Editor by Editor
23 Februari 2021
Promoter
Reading Time:2min read
SE Kapolri  ITE Dipatok Ruang Digital Yang Sehat

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

14
VIEWS
ShareShareShare

Gemapos.ID (Jakarta) – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Kebijakan ini mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Beritalainnya

Kapolri Lantik Pejabat Polri

PPP Nilai Ide Perppu UU ITE Tidak Ideal

Polri Tangani Pelanggaran ITE Harus Lebih Rinci

“Seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya melalui surat edaran tersebut.

Polri selalu mengedepankan edukasi dan upaya persuasif, sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan. Selain itu dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.

Penyidik diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:

a. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya,

b. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat,

c. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber,

d. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil,

e. sejak penerimaan laporan, penyidik diminta berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada,

g. penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara,

h. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice, kecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), radikalisme, dan separatisme,

i. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, maka terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,

j. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaannya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan,

k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan. (din) 

Tags: itekapolrilistyo sigit praboworuang digital
Previous Post

DKI Masih Akan Banjir Hingga 2022?

Next Post

Tak Ada Anggarkan Orang Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Related Posts

Pemilik Akun Bisa Bantah Postingan

Pemilik Akun Bisa Bantah Postingan

1 Maret 2021
13
Polisi Virtual Restorative Justice atas UU ITE

Polisi Virtual Restorative Justice atas UU ITE

24 Februari 2021
46
Laporan UU ITE Mesti Dilaporkan Korban

Laporan UU ITE Mesti Dilaporkan Korban

18 Februari 2021
19
Penyebar Hoaks Perbankan Tidak Berafiliasi

E-TLE Diluncurkan Maret 2021

18 Februari 2021
17
Pengangkatan Guru Honorer Terkendala Usia

Kapolri Diminta Selektif Terapkan UU ITE

17 Februari 2021
21
Puskesmas Diminta Klarifikasi Vaksin Helena Lim

Puskesmas Diminta Klarifikasi Vaksin Helena Lim

10 Februari 2021
17
Next Post
Kemensos ‘Kecolongan’ Alami Korupsi Bansos?

Tak Ada Anggarkan Orang Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Terkini

Editorial

Menunggu Arti Cinta Produk Indonesia

7 Maret 2021
9
Opini

Prinsip Politik Islam dalam Memilih Pemimpin

7 Maret 2021
9
Budaya

Kebangkitan Agama Berasal dari Membangun Toleransi

7 Maret 2021
16
Kementerian

Pemerintah Dinilai Membiarkan KLB Partai Demokrat

7 Maret 2021
13
Istana

Kepengurusan Partai Demokrat Akan Diputuskan Pengadilan

7 Maret 2021
15
Budaya

Calon Pimpinan Parpol Tunggal Tidak Bangun Demokrasi

7 Maret 2021
11
Gaya Hidup

Pemerintah Bertanggungjawab atas Stabilitas Politik

7 Maret 2021
11
Hukum

Kisruh Partai Demokrat Harus Diselesaikan Internal

7 Maret 2021
11
Infrastruktur

Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Dihentikan pada 2021

7 Maret 2021
17
Istana

Moeldoko Seret Istana dalam Kisruh Partai Demokrat

7 Maret 2021
9

TELUSUR

Video News
Terkini
Pilihan Redaksi
Headline News
Foto News
Fokus
Trending
Traveling
Tokoh
TNI
Sumatera
Sulawesi
Sukabumi
Startup
Rumah
Resto
Refleksi
Properti
LAINNYA
Info Tukang Info Tukang Info Tukang
gemapos-gentamedia-network-#1
gemapos-gentamedia-network-#2
Gemakan Suara Negeri; Kami hadir obyektif independen, terkini dan mencerahkan.
  • Profile
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
Menu
  • Profile
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
© 2020 Gemapos.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nusantara
  • Politik
  • Bisnis
  • Infrastruktur
  • Pertanian
  • Gaya Hidup

© 2020 Gemapos.id :: Gemakan Suara Negeri