Satu Kabupaten di Jawa Barat Berstatus Level Dua

Wiku Adisasmito-covid-19-gemapos
Wiku Adisasmito-covid-19-gemapos
Gemapos.ID (Jakarta) - Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan satu kabupaten di Jawa Barat bisa menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 mulai 3-9 Agustus 2021. Sebelumnya, kabupaten ini mengimplementasikan perpanjangan PPKM Level 4. "Kami apresiasi kepada 12 kabupaten/kota yang turun dari level 4 ke 3," kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito belum lama ini. Kota dan Kabupaten di Jawa Barat (Jabar) yaitu Kota Serang, Kabupaten Karawang, dan Kota Tasikmalaya. Kemudian, di Jawa Tengah sebanyak enam kabupaten/kota yaitu Kabupaten Jepara, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, dan Kabupaten Banjarnegara. Selanjutnya, kabupaten/kota di Jawa Timur yang berhasil turun ke level 3 seperti, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bojonegoro. Perbedaan aturan antara PPKM periode 3-9 Agustus ini dan sebelumnya sebagai berikut. Tempat kegiatan makan minum di wilayah Jawa Bali dapat beroperasi sampai jam 20.00 waktu setempat. Berikutnya, bupati/walikota yang daerahnya berstatus level 2 dan level 3 bisa melakukan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat secara lebih ketat jika diperlukan sesuai kondisi wilayahnya masing-masing.