Sasuka Diminta Stop Himpun Dana Masyarakat

Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak
Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak
Gemapos.ID (Jakarta) - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) Papua menyebut PT Sasuka Online Indonesia (Sasuka Online atau sasuka.online) merupakan entitas yang tidak memiliki legalitas untuk menghimpun dana masyarakat. Jadi, kegiatan ini berpotensi merugikan masyarakat. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di Papua agar tidak mudah tergiur terhadap penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tidak wajar dalam waktu yang singkat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Papua Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak di Jayapura, Papua pada Senin (5/10/2020). Selain itu lembaga investasi harus memastikan legalitas entitas melalui website ojk.go.id atau dapat melalui Kontak OJK 157. Dengan demikian PT Sasuka Online Indonesia (Sasuka Online) diminta menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana kepada masyarakat. Kebijakan ini merujuk Siaran Pers Satgas Waspada Investasi Nomor SP 08/SWI/IX/2020 pada 25 September 2020. "Sebanyak 32 entitas diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat, ternyata salah satunya berkantor di Jayapura," ujarnya. Ricardus Kristiatmoko, Direktur Sasuka Online Indonesia menanggapi pihaknya telah memasukkan permohonan izin kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2 Oktober 2020. Perusahaan ini juga telah mengajukan kepada Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI). "Kami menyayangkan atas status yang diberikan SWI karena tidak ada surat peringatan atau pemberitahuan dan investigasi yang dilakukan kepada Sasuka Online terlebih dahulu sebelum dikeluarkannya pernyataan. Kami juga hendak meluruskan bahwa Sasuka Online tidak menghimpun dana," jelasnya. (moc)