Saran Pakar Hukum kepada Korban KDRT Aurellia Renatha

Suparji Ahmad 3
Suparji Ahmad 3
Gemapos.ID (Jakarta) - Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad berpendapat Aurellia Renatha adalah korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ayahnya Kombes Pol Rachmat Widodo. Jadi, penetapan tersangka kepada Aurellia Renatha oleh kepolisian dinilai keliru. "Saya kira Aurellia ini korban dan apa yang dilakukan bagian dari membela diri atau mempertahankan diri," katanya pada Jumat (8/10/2021). Apa yang dilakukan Aurellia Renatha adalah reaksi menghindar dari ancaman yang menimpanya. Seseorang yang membela diri dari ancaman tidak bisa dinilai melakukan sebuah perbuatan pidana. “Kenapa seorang korban membela diri malah jadi justru juga masuk dalam konteks sebagai tersangka," tuturnya. Dengan demikian, penetapan tersangka KDRT terhadap Aurellia Renatha oleh penyidik dapat dikritisi oleh pengacaranya. Aurellia dapat mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan tersangkanya. "Bagi tersangka atau kuasa hukumnya dapat menguji melalui mekanisme praperadilan, di situ lah akan diuji apakah yang bersangkutan itu dapat diminta pertanggungjawaban hukum atau tidak," ujarnya. Sebelumnya, Aurellia Renatha mem-posting penganiayaan ayahnya yang viral di media sosial (medsos). Dari kejadian ini keduanya saling lapor polisi. Aurellia Renatha dan Rachmat Widodo sama-sama ditetapkan tersangka kasus KDRT dan penganiayaan setelah saling lapor pada 2020. Namun, Rachmat Widodo diproses lebih dahulu, jauh sebelum Aurellia jadi tersangka. Setahun kemudian, kasus ini kembali viral lagi setelah Aurellia Renatha memajang foto dirinya sedang memegang surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Utara. Surat ini menyebutkan Aurellia dipanggil sebagai tersangka. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruf Arif Darmawan mengemukakan mediasi telah dilakukan antara Aurellia Renatha dan Rachmat Widodo selama beberapa kali. Terakhir ini dilakukan sebelum polisi melimpahkan berkas perkara kasus Rachmat Widodo. “Nggak tahu ceritanya (mediasi gagal). Kita nggak bisa maksa juga," ucapnya. Apa penyebab mediasi gagal tidak disebutkan secara rinci hanya diungkapkan keduanya sepakat melanjutkan kasus itu ke pengadilan. Padahal, kepolisian siap menfasilitasi upaya damai kalau diinginkan kedua belah pihak. "Polisi tidak bisa memaksakan orang mediasi,” ujarnya.