RUU PKS Hanya Dijadikan Komoditas Politik

Feri Amsari
Feri Amsari
Gemapos.ID (Padang) - Pengamat Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang Feri Amsari berependapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dijadikan komoditas politik oleh partai politik (parpol) saja. Karena, pembahasan pokok perkara luput dibahas mereka seperti hak-hak korban kekerasan. "RUU ini memberikan nilai-nilai yang berbeda dari tujuan awal pengusul," katanya dalam webinar Bedah RUU PKS dan Urgensinya Untuk Disahkan yang digelar oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Pengenalan Hukum dan Politik (PHP) Unand Padang pada Minggu (4/10/2020). RUU PKS memuat pola hidup liberal yakni memperbolehkan tindakan seksual tertentu, seperti istri boleh melawan suami. Kepolisian dan kejaksaan belum memahami kejahatan kekerasan seksual dari sudut pandang korban sendiri. Mereka melihat korban sebagai pelaku seperti pertanyaan apakah juga ikut menikmati tindakan pemerkosaan, "Bahkan ada juga hakim yang mempertanyakan itu di persidangan," ucapnya. Dengan demikian sudut pandang penegak hukum jauh tertinggal dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Korban perkosaan melapor ditanyai mana buktinya. "Pertanyaan ini tidak relevan karena dalam kejahatan kekerasan seksual korban mencari bukti bukan tugas korban melainkan penyidik, selain itu visum dan keterangan korban juga alat bukti," paparnya. Aparat penegak hukum yang menangani kasus kekerasan seksual harus kursus untuk mendalami kondisi kejiwaan korban hingga bagaimana menemukan alat bukti. (moc)