RUU PDP Lindungi HAM Warga Negara

Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan
Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan
Gemapos.ID (Jakarta) - RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) merupakan instrumen hukum yang perlu di dalam sistem hukum di Indonesia. Di samping hal tersebut, pembentukan otoritas independen pengawas perlindungan data pribadi juga merupakan salah satu ketentuan penting untuk dimuat dalam RUU PDP.Dalam webinar bertajuk Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan RUU PDP akan menjadi instrumen hukum kunci dalam pencegahan dan penanganan kasus pelanggaran data pribadi. "RUU PDP akan menjadi kerangka regulasi yang lebih kuat dan komprehensif dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia, khususnya terkait data pribadi," katanya pada Rabu (27/1/2021)/ RUU ini dapat melindungi warga negara bahkan lebih modern dari negara lain yang telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk melindungi data masyarakatnya sebelumnya. (m3)