RUU Minuman Berakohol Bukan Terkait Islamisasi

Abdul Mu'ti
Abdul Mu'ti
Gemapos.ID (Jakarta) - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan keberadaan rancangan undang-undang (uu) tentang minuman beralkohol tidak hanya terkait Islamisasi. Karena, hal ini juga diatur negara-negara barat secara ketat. "Konsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas dan keamanan," kata Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti pada Minggu (15/11/2020). Banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang fatal dan berbagai penyakit bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan. UU minuman beralkohol harus mengatur empat hal yakni ketentuan kadar alkohol maksimal dalam minuman, kriteria batas usia minimal, tempat konsumsi yang legal, dan tata niaga/distribusi yang terbatas. Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rofiqul Umam Ahmad mendesak uu minuman beralkohol harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Sebab, minuman ini merupakan induk dari segala kejahatan. "Orang kalau sudah minum-minuman keras kemudian dia mabuk, bisa melakukan apa saja yang merusak dirinya, mengancam jiwa orang lain, termasuk melakukan kejahatan," jelasnya. RUU Minuman Beralkohol tidak untuk menguntungkan Islam, tapi ini menyesuaikan bagi setiap agama dan kepercayaan. RUU itu mengatur peredaran minuman beralkohol, sehingga tidak merugikan banyak kalangan. "MUI sudah membahas masalah tersebut dan merancang materi yang mendalam sejak 2017," tegasnya. (din)