RUU Cipta Kerja Tidak Bisa Diakses Masyarakat

gedung DPR 2
gedung DPR 2
Gemapos.ID (Jakarta)-Greenpeace Indonesia menilai proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di DPR tidak ingin diikuti oleh rakyat. Hal ini terlihat dari masyarakat tidak dapat mengakses untuk berpartisipasi dalam pembahasan RUU Cipta Kerja pada Senin (20/4/2020). Semula modus rapat daring melalui aplikasi Zoom dinyatakan terbuka bagi warga menyampaikan aspirasi. Namun, rapat ini dikunci, sehingga publik tidak bisa masuk. “Apabila partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja hilang, maka rapat itu dianggap tidak sah,” kata Asep Komarudin, Juru Bicara Greenpeace pada Senin (20/4/2020). Malahan, tindakan ini melanggar Pasal 96 Ayat 4 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011. Aturan ini menyebutkan setiap RUU harus dapat diakses oleh masyarakat secara mudah. Tommy Indriadi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengungkapkan dirinya dikeluarkan dari ruang daring pada saat mengikuti sidang DPR melalui aplikasi Zoom Bahkan, admin sidang daring DPR memblokirnya, sehingga dia tak dapat kembali masuk ruang maya tersebut. "Tidak mengherankan jika publik dihambat maupun dibatasi untuk mendengarkan sidang DPR," ujarnya. Apalagi, seorang anggota DPR mengatakan, '”Jangan sampai dokumen yang kita bahas tersebar keluar, nanti menjadi perdebatan yang tidak perlu”. Walaupun, partisipasi publik terjadi dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja, maka dianggap sebagai formalitas belaka oleh DPR. Karena, berbagai masukan hanya didengar saja, tetapi itu tidak diakomodasi sama sekali. DPR juga belum memiliki protokol untuk partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan fungsi-fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran mengingat keterbatasan mobilitas publik. “Sebaiknya tunda agenda legislasi DPR selama pandemi Covid-19, karena terbukti rakyat tidak bisa berpartisipasi di dalam pembahasannya," tegasnya. Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat  untuk menetapkan anggota panitia kerja (Panja) pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja pada Senin (20/4/2020). Sebanyak delapan fraksi yakni PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP telah mencatatkan nama-nama anggota untuk terlibat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Namun, hal ini tidak dilakukan oleh PKS. (mam)