RP Cepat Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penipuan

Ahmad Ramadhan
Ahmad Ramadhan
Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan RP Cepat diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan penipuan. Aplikasi ini juga diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Mereka mulai dari 2018 sampai saat ini 2021 artinya kegiatan ini sudah beroperasi selama empat tahun,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan pada Kamis (17/6/2021). Seorang pelapor mengungkapkan dia meminjam uang sebesar Rp1,7 juta, tapi hal ini hanya disetujui sebesar Rp500.000. Uang yang diterima hanya sebesar Rp295.000. Kemudian, peminjam diberikan waktu selama 91-100 hari untuk mengembalikan dengan suku bunga sebesar 7%. Namun, 10 hari peminjaman ini diberikan sudah diteror untuk mengembalikan dengan bunga 41%. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Wishnu Hermawan, mengemukakan para peminjam tidak mengembalikan uang pada waktu yang telah ditentukan. Jika peminjam belum mengembalikan uang, maka dia akan di-bully dengan penyebaran foto vulgar. “Beberapa korban yang meminjam uang kemudian diteror dengan foto-foto vulgar yang disampaikan ke teman bahkan keluarganya. Ini menimbulkan stres karena pinjamannya tidak benar,” ujarnya. Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma’mun menambahkan sebanyak lima karyawan aplikasi Rp Cepat ditangkap dalam proses penggerebekan. Kegiatan ini dilakukan akibat Rp Cepat beroperasi secara ilegal lantaran tidak berijin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apalagi, Rp Cepat melakukan promosi tidak sesuai dengan menerapkan sms blasting ke ribuan masyarakat. “Ada lima orang yang ditangkap di rumah sewaannya (perusahaan aplikasi Rp Cepat) masing-masing berinisial EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK. Mereka ini memiliki alat-alat seperti yang ada didepan dan menjalankan perintah dari pengendalinya orang Tiongkok,” jelasnya. “Namun, semuanya perlu pendalaman lagi, kita sudah berkoordinasi untuk mengetahui hal-hal lainnya,” ujarnya. Dari lima orang ini terdiri dari dua orang yang diduga sebagai pengendali aplikasi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran meresahkan masyarakat. Mereka disinyalir merupakan Warga Negara Asing (WNA) dari China bernama Gao Kun dan Xuan Wei. Keduanya disinyalir masih berada di Indonesia, sehingga mereka dicekal pergi ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Lima orang tersangka dijerat dalam Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Rp Cepat tidak memiliki tempat atau alamat perusahaan yang tetap, sehingga mereka berpindah-pindah, terakhir berlokasi di Jakarta Barat. Perusahaan ini didirikan oleh PT Southeast Century Asia.