Revisi UU ITE Diusulkan Atur Hoaks

Robikin Emhas2
Robikin Emhas2

Gemapos.ID (Jakarta) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyetujui usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi UU ITE. UU ini harus dikembalikan kepada tujuan awal pembuatannya, yakni melindungi konsumen dari penipuan melalui elektronik. 

"Banyak penipuan, itulah yang penting mendapatkan jaminan kepastian bahwa konsumen tidak dirugikan," kata Ketua PBNU, Robikin Emhas pada Rabu (17/2/2021). 

Revisi UU ITE diharapkan tetap mengatur tentang larangan terhadap ujaran kebencian hingga berita hoaks. Apalagi, jika ujaran kebencian atau berita tersebut berdampak serius kepada kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti tindakan adu domba antar kelompok masyarakat, penganut agama, dan etnik.

"Seninya adalah bagaimana mengatur berbagai norma di dalam UU ITE, tetapi tidak masuk kategori mengkungkung kemerdekaan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi," tuturnya. 

Kebebasan berpendapat yang dimaksud bukan berarti membiarkan masyarakat melakukan ujaran kebencian yang dapat merusak kesatuan bangsa. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyoroti penerapan UU ITE di Indonesia. Ia menilai UU ITE bertujuan menciptakan ruang digital yang bersih, sehat, beretika, dan  dimanfaatkan secara produktif. Namun, ini menimbulkan rasa ketidakadilan di dalam masyarakat.

"Saya melihat fenomena masif di masyarakat yang saling lapor menggunakan UU ITE," ucapnya. 

Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk selektif dalam menindaklanjuti laporan berdasarkan UU ITE, serta membuat pedoman interpretasi resmi tentang pasal-pasal yang menjadi rujukan dalam laporan.