Revisi UU ITE Akan Makan Waktu Lama

roy suryo
roy suryo
Gemapos.ID (Jakarta) - Sebenarnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menerbitkan Perppu ITE ketimbang dia menunggu DPR untuk merevisi UU ITE yang dinilai akan memakan waktu yang lama. Namun, Roy tetap bersyuukur Jokowi mau merevisi UU ITE. "Saya menilai UU ITE bersifat tebang pilih dalam penerapannya karena ada kasus yang diusut dan ada yang tidak, tergantung kepada keberpihakan politik terlapor," kata Pengamat Telematika, Roy Suryo. Kondisi tersebut membuat masyarakan merasa tidak nyaman. UU UU ITE dibuat untuk mengatur informasi dan transaksi elektronik. "Akhir-akhir ini malah digunakan untuk mengurusi pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks," paparnya. Sebelumnya, DPR juga pernah merevisi hukuman untuk pelanggar Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Semula, hukuman penjara selama lima tahun menjadi di bawah lima tahun dan denda yang sebelumnya Rp5 miliar menjadi di bawah Rp5 miliar dan tidak harus lapor menjadi harus lapor. “Aada organisasi yang suka lapor dan menjadi bisnis baru, pelaporan orang yang kemudian dikenakan UU ITE,” ujarnya.