Restoran Bisa Buka Sampai Jam Berapa Saat Ini?

balai kota 2
balai kota 2
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan restoran, rumah makan, dan kafe, beroperasi melayani jumah pengunjung maksimal 25%, mulai pukul 18.00 WIB pukul 20:00 WIB. Hal ini didasarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1122 tahun 2021 tentang PPKM level 3  merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021. Kemudian, restoran, rumah makan, dan kafe menyediakan maksimal dua kursi disetiap meja. Pengunjung dan karyawan wajiib memindai sertifikat vaksinasi pada papan kode bar aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk restoran, rumah makan, dan kafe. Untuk warung makan (warteg tegal), pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diizinkan buka dan menerima makan di tempat hingga pukul 21:00 WIB. Hal ini disertai maksimal pengunjung 50% dan waktu makan 60 menit. Pengunjung dan pegawai yang diizinkan masuk dengan syarat sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, kecuali orang yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah positif Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium. Selanjutnya, warga dengan kontraindikasi vaksinasi berdasarkan pemeriksaan medis dengan keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun. Restoran, rumah makan, kafe, yang berlokasi di dalam gedung atau toko atau area terbuka di lokasi tersendiri atau di pusat perbelanjaan atau mal juga bisa buka hingga pukul 21.00 WIB. Keputusan Gubernur DKI itu ditandatangani Anies Baswedan pada Senin (20/9/2021) dan berlaku mulai  21 September hingga 4 Oktober 2021.