Respon MUI Setelah Ahmad Zain Sebagai Tersangka Teroris

MUI3
MUI3
Gemapos.ID (Jakarta) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari Anggota Komisi Fatwa MUI. Keputusan ini dilakukan setelah dia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme. "Yang bersangkutan benar merupakan anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI," kata Ketua Umum MUI K.H. Miftachul Akhyar pada Rabu (17/11/2021). Miftachul Akhyar mengungkapkan penonaktifan Ahmad Zain An-Najah diputuskan dalam rapat pada Selasa (16/11/2021) setelah yang bersangkutan ditangkap Densus 88 Anti-teror Polri. Dugaan keterlibatan dalam jaringan tini dianggap sebagai urusan pribadi dan tidak bersangkutan dengan MUI. "MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," ucapnya. Sebelumnya, Ahmad Zain ditangkap tim Densus 88 Anti-teror Polri di Perumahan Pondok Melati Indah Jalan Merapi, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 4.39 WIB. Dia disinyalir dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang berperan sebagai Dewan Syuro dan sepuh kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Zain juga Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat (LAZ) BM Abdurrahman Bin Auf (ABA) yang dikelola JI.