Radikalisme Din Syamsuddin Dilempar ke Kemenag

Tasdik Kinantodi
Tasdik Kinantodi
Gemapos.ID (Jakarta)  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan menyampaikan laporan GAR ITB ke Kementerian Agama (Kemenag untuk berkonsultasi. Hal ini berhubungan dengan tudingan radikalisme DIn Syamsuddin ke Kementerian Agam (Kemenag). "Ada Satgas yang menangani khusus kasus masalah radikalisme, di situlah nanti akan diputus," kata Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto di pada Senin (22/2/2021). Otoritas yang paling berwenang untuk menilai Din melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau kode perilaku adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dia merupakan staf pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah di bawah Kementerian Agama. Sementara itu Tim Advokasi Majelis Hukum dan PP Muhammadiyah sekaligus penerima kuasa dari Din Syamsuddin datang ke KASN bermaksud menyampaikan permohonan salinan laporan yang disampaikan oleh GAR ITB pada Senin (22/2/2021) Salinan laporan GAR ITB penting buat pihaknya guna mengetahui isi laporan GAR ITB apakah isi mengandung tuduhan-tuduhan radikal terhadap Din. (adm)