Putusan MK Terkait Peserta Pemilu 2024 Dinilai Tidak Logis

Yusril ihza Mahendra
Yusril ihza Mahendra
Gemapos.ID (Jakarta) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Pasal 173 UU No. 7/2017 tentang Pemilu terkait ketentuan verifikasi partai politik (parpol) dinilai tidak logis. Karena, parpol yang telah diverifikasi dan ikut pemilu 2019 serta lolos ambang batas parlemen tidak perlu diverifikasi faktual, hanya verifikasi administrasi. Sementara itu parpol yang telah diverifikasi dan ikut pemilu 2019, namun tidak lolos ambang batas parlemen hanya memiliki perwakilan di DPRD harus melaksanakan verifikasi faktual dan administrasi, termasuk parpol baru. “Putusan MK tersebut tidak logis sama sekali karena jika ada tiga kategori partai politik, maka setiap kategori harus diperlakukan secara berbeda-beda pula,” kata Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra pada Selasa (1/6/2021). Dari putusan MK terdapat tiga kategori parpol yakni kategori pertama, yaitu parpol sudah verifikasi, ikut pemilu, dan lolos parliamentary threshold (ambang batas parlemen).  Kategori kedua ialah parpol ikut pemilu, sudah verifikasi, tapi belum lolos parliamentary threshold. Kategori ketiga, yakni parpol baru yang belum pernah ikut pemilu dan belum verifikasi sama sekali. Yusri mengemukakan parpol kategori pertama tidak perlu verifikasi secara factual dan administrasi. Parpol kategori kedua verifikasi administrasi saja dan parpol kategori ketiga harus verifikasi secara factual dan administrasi. “Kekacauan berpikir dalam putusan-putusan MK perlu diperbaiki, saya akan mengajukan uji materi terkait hal itu,” ucapnya. Dengan demikian, partai politik terutama tidak lolos PT akan diajak bicara oleh Yusril. UUD 1945 tidak berisi penyederhaan parpol. "Kalau tidak kita akan begini-begini terus," ucapnya. Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai putusan MK itu akan berujung pada oligarki parpol. Langkah ini juga menciderai rasa keadilan. "Kekuasaan ini hanya dikuasai oleh mereka saja, dibuat aturannya oleh mereka saja, untuk memang menyenangkan mereka saja. Bukan untuk dalam rangka apa yang kita sebut kesetaraan, keadilan, kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk ikut terlibat dalam pelaksanaan pemilu," tuturnya.