Putusan MA Perparah Pembetantasan Korupsi

kurnia
kurnia
Gemapos.ID (Jakarta) -  Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai ketiadaan Artidjo Alkostar di Mahkamah Agung (MA) berpotensi memberikan berbagai pengurangan hukum bagi para koruptor di sana. "Hal ini akan semakin memperparah iklim pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya pada Senin (21/9/2020).  Sebelumnya, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) telah membeberkan daftar 20 koruptor yang menerima pengurangan hukuman dari MA melalui putusan peninjauan perkara (PK) sepanjang 2019-2020.  "Selain efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil, (putusan PK) ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.