PTPN III Holding Merugi Akibat Konflik Agraria

Seger
Seger
Gemapos.ID (Jakarta) PT Perkebunan Nusantara/PTPN III Holding (Persero) mengaku konflik agraria masih dialaminya yang menganggu pengelolaan lahan-lahan perkebnnan yang diklaim untuk kesejahteraan rakyat. Konflik agraria yang dimaksud adalah penyerobotan hak guna usaha (HGU) di berbagai daerah. “Konflik pertanahan akan membawa kerugian PTPN III Holding tidak hanya materi, tetapi kerugian immaterial seperti fokus perusahaan terbelah mengatasi konflik lahan,” kata Seger Budiharjo, Direktur Umum (Dirut) PTPN III Holding (Persero) belum lama ini. Selain itu hubungan PTPN III Holding dengan masyarakat dari semula harmonis menjadi kurang harmonis. PTPN III Holding tidak pernah merampas hak rakyat, karena semua penyelesaian sudah ditempuh secara damai dan kekeluargaan dengan tetap mematuhi aturan hukum. Bahkan, PTPN III Holding tidak segan memberikan ganti rugi atau biaya kompensasi yang layak kepada petani penggarap lahan. “Saya berharap pemangku kepentingan dari unsur pemerintah dan pemerintah daerah bisa bekerjasama dengan PTPN III Holding menyelesaikan masalah secara adil, musyawarah, kekeluargaan, dan mematuhi hukum,” ujarnya. PTPN III Holding telah menggandeng Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai pendamping hukum dalam menghadapi masalah sengketa lahan. Sebelumnnya, PTPN II mengalami sengketa lahan di kebun berkala, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Hal itu dilakukan oleh Forum Kaum Tani Lauh Cih di PTUN Medan. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kasasi Nomor SK/TUN/2000 yang menguatkan putusan hukum PTUN Medan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Putusan ini menyebutkan gugatan itu tidak dapat diterima atau klaim sepihak Forum Kaum Tani Lauh Cih. Apalagi, PTPN II telah memegang HGU No.171/Simalingkar. (adm)