PSBB Bodebek Lanjut Hingga 27 Oktober 2020

Daud Achmad
Daud Achmad
Gemapos.ID (Jakarta) – Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) diperpanjang sampai 27 Oktober 2020. Hal ini dilakukan melalui Keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil bernomor 443/Kep.575-Hukham/2020. "Perpanjangan Keenam Pemberlakukan pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proposional di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi (wilayah Bodebek) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Jabar Daud Achmad pada Rabu (30/9/2020). Para kepada daerag di Bogor, Depok, dan Bekasi bisa memberlakukan PSBB secara Proposional dalam skala mikro sesuai level kelas kewaspadaan masing-masing daerah Kabupaten/Kota. "Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan melakukan aktifitas di wilayah Bodebek wajib memenuhi ketentuan pemberlakukan PSBB secara proposional," ujarnya. Wali Kota Depok Dedi Supandi mengajak seluruh perangkat daerah memperkuat kolaborasi dalam menekan kasus Covid-19. Langkah ini guna memaksimalkan peran gugus tugas dari tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan. Selain itu mendorong perangkat daerah untuk melakukan konsolidasi pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Penyelenggaran ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Kolaborasi yang baik dari seluruh perangkat daerah diharapkan kasus Covid-19 di Kota Depok dapat terus menurun," jelasnya. (m2)