Pro Kontra Pengurus KONI Sebagai Pejabat Publik

Sugestiono
Sugestiono
Gemapos.ID (Jakarta) - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Komite Olahraga Nasional (KONI) bertema 'Sukseskan dan Wujudkan Prestasi PON XX Papua 2021' yang berlangsung secara virtual pada 25-27 Agustus 2020. Rapat ini membahas revisi Undang-Undang (UU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Salah satu hal yang diperdebatkan adalah Pasal 40 yang menyebutkan pejabat publik tidak dapat rangkap jabatan sebagai pimpinan KONI. Dengan demikin pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. Wakil Ketua Umum (Waketum) IV KONI Sulawesi Selatan (Sulsel) Mappinawang, menyatakan olahraga jangan terseret konflik kepentingan politik apapun. Jadi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KONI daerah harus melakukan kesepakatan alokasi anggaran bagi KONI tanpa melihat siapa ketuanya. Namun, sebagian peserta Rakernas KONI berpendapat jika ketua KONI tidak berasal dari kalangan pejabat, maka pembinaan olahraga tidak membuahkan prestasi. “Jika Ketua KONI Papua Barat bukan gubernur, maka KONI akan sulit mendapatkan dana hibah,” kata Wakil Ketua Umum II KONI Papua Barat HM Sugestiono pada Rabu (26/8/2020). (moc)