Polri Tidak Tahu Penyakit Ustaz Maaher?

argo juwono 2
argo juwono 2
Gemapos.ID (Jakarta) - Mabes Polri mengungkapkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi sempat mengeluh sakit sebelum meninggal dunia. Kemudian, dia dibawa oleh petugas rutan dan tim dokter ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur. "Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, Ustaz kembali dibawa ke Rutan Bareskrim Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Praobowo Argo Yuwono pada Senin (9/2/2021). Beberapa saat setelah penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa, Ustaz Maaher kembali mengeluh sakit. Namun, dia menolak ketika disarankan untuk dibawa ke RS Polri, sehingga dia meninggal di Rutan Bareskrim Polri. “Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu,” ujarnya. Ustaz Maaher mendekam di Rutan Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi tertanggal 27 November 2020, bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim. Hal ini terkait penghinaan terhadap Habib Luthfi di akun twitternya @ustadzmaaher_. Dia ditangkap pada 3 Desember 2020 dan dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.