Polri Tangkap Fredy Kusnadi Terkait Mafia Tanah

Fadil Imran
Fadil Imran
Gemapos.ID (Jakarta) - Fredy Kusnadi (FK) mengakui pelaporan Dino Patti Djalal ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran hoaks. Dia ditangkap terkait kasus mafia tanah yang menjarah sertifikat rumah milik Zurni Hasyim Djalal, ibunda Dino Patti Djalal. "Khusus terkait Saudara FK, tim penyidik telah melakukan penangkapan di Kemayoran, karena telah ditemukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kelompok mafia tanah tersebut," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya pada Jumat (19/2/2021). Polda Metro Jaya menerima tiga laporan polisi dari keluarga Mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu. Dari ketiga laporan tersebut. Polda Metro Jaya menangkap 15 tersangka dengan masing-masing perannya. "Dari ungkap tiga laporan ini, ada 15 tersangka yang bisa ditangkap. Masing-masing LP ada lima tersangka," ucapnya. Lima belas tersangka memiliki peran masing-masing. Yang pertama adalah aktor intelektual. Kemudian, seseorang bertindak sebagai pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana. Ketiga, ada yang berperan sebagai figur, dalam arti mengaku sebagai pemilik atas tanah dan bangunan. Selanjutnya ada yang berperan sebagai staf pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan sebagai figur pemilik sertifikat tanah. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengemukakan Fredy Kusnadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Polri masih melakukan pemeriksaan kepada Fredy Kusnadi saat ini. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan Fredy diketahui terbukti terlibat dalam sindikat mafia tanah di laporan polisi (LP) ketiga dari keluarga Dino Patti Djalal. Dia berperan memindahkan hak milik rumah dari ibu Dino Patti Djalal menjadi miliknya. Pemindahan hak milik atas rumah itu dilakukan dengan memalsukan dokumen.