Polri Tahan Tiga Tersangka Pegiat KAMI

Awi Setiyono
Awi Setiyono
Gemapos.ID (Jakarta) - Bareskrim Polri menetapkan tiga pegiat Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Mereka adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana. "Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka-lah," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (14/10/2020). Namun Awi belum merinci kasus yang menjerat ketiga pegiat KAMI. Hal ini akan diungkapkan pada Kamis (15/10/2020). Sebelumnya, Polri menangkap delapan pegiat KAMI yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap masing-masing di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok dan Tangsel sepanjang 9 - 13 Oktober 2020. (moc)