Polri Serahkan Djoko Tjandra ke Kejati Jakarta

mabes polri
mabes polri
Gemapos.ID (Jakarta) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyerahkan terpidana Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta dan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba pada Jumat (31/7/2020) pukul 21.00 WIB. Sejumlah pimpinan lembaga tersebut menandatangani surat berita acara serah terima yakni Polri, Kejaksaan dan Kemenkum HAM. "Hari ini di Bareksrim Polri ada penyerahan terpidana kasus korupsi Bank Bali sesuai putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung atas nama Djoko Tjandra," ujar Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di loby Bareskrim Polri pada Jumat (31/7/2020) pukul 21.00 WIB. Agenda tersebut disusul penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polri ke Kejaksaan dan Kepala Rutan. (moc)