Polri Rampungkan Berkas Tersangka Anggota KAMI

argo juwono 2
argo juwono 2
Gemapos.ID (Jakarta) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan tersangka anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan dan Jakarta. Hal ini terkait kasus dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh. "Berkas Ketua KAMI Medan Khairi Amri sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada tanggal 2 Desember 2020," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat (11/12/2020). Bareskrim juga melimpahkan tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap dua ke Kejari Medan pada 7 Desember 2020. Dia ditangkap di Medan, yakni Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri berkasnya P-21 pada 2 Desember 2020 dan tahap dua pada 7 Desember di Kejari Medan. Untuk dua petinggi KAMI di Jakarta, yakni Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilaksanakan pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap dua ke kejaksaan. Syahganda Nainggolan sudah P-21 pada 20 November 2020 dan sudah penyerahan tahap kedua pada 3 Desember 2020. Selanjutnya, tersangka Jumhur P-21 pada 24 November 2020 dan tahap dua pada 10 Desember 2020, Dua berkas penyidikan untuk tersangka Anton Permana sudah dikirimkan ke pihak kejaksaan. "Polri masih menunggu jawaban dari jaksa peneliti mengenai berkas tersebut dinyatakan P-21 atau P-19," ucapnya. Tersangka Dedi Wahyudi, berkasnya dikembalikan oleh kejaksaan atau P-19. Setelah itu, sudah dikirimkan kembali berkas tersebut pada 30 November 2020. Berkas tersangka Kingkin Anida sudah P-21 pada 18 November 2020 dan sudah penyerahan tahap dua pada 24 November 2020. Berikutnya, tersangka Videlia Esmerela sudah P-21 pada 27 November 2020 dan penyerahan tahap dua pada 16 Desember 2020. Untuk kasus yang ditangani Polda Kalimantan Barat, tersangka Yazid yang masih di bawah umur sudah dilakukan diversi. Tersangka Edy Bahtiar, berkasnya dinyatakan P-21 pada 16 November 2020 dan sudah tahap dua. "Atas perbuatannya para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE," jelasnya. Selain itu Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2), dan Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang berita bohong. "Kami tetap mengembangkan jaringan tersebut dari kasus yang kami ajukan P-21," tukasnya. Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap delapan orang yang terdiri atas petinggi dan anggota KAMI di Jakarta dan Medan. Mereka diduga menjadi sosok yang menghasut, sehingga demo penolakan UU Cipta Kerja berujung ricuh di kedua kota tersebut. (adm)