Polri Minta Bukti Awal Teror Bagi ICW dan Mantan Pimpinan KPK

Ahmad Ramadhan
Ahmad Ramadhan
Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperhatikan peretasan yang dialami sejumlah anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, apa yang dialami mereka harus ditemukan barang bukti awal yang cukup supaya dapat ditindaklanjuti Polri. "Masyarakat dapat mengkomunikasikannya kepada anggota Polri secara langsung. Selain itu mereka bisa mengirimkan informasi kepada anggota Polri yang dikenalnya," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan pada Rabu (19/5/2021). Polri membuka pintu bagi masyarakat memberikan informasi terkait suatu tindak pidana. Apalagi, masyarakat yang mengungkap tindak pidana akan dilindungi Undang-Undang Perlindungan Saksi, seperti identitas terlindungi yang dijamin pelaksanaannya oleh Polri. Sebelumnya, sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Wakil KPK Bambang Widjojanto dikabarkan mengalami peretasan pada Selasa (17/5/2021). Hal ini diduga berkaitan dengan konferensi pers tentang ‘Menelisik Pelemahan KPK melalui Pemberhentian 75 Pegawai’. Mereka mendapat teror dan mengalami peretasan nomor whatsapp, e-mail, media sosial, dan teror menggunakan nomor telepon yang tidak dikenal. Sebelumnya, ini pernah terjadi setelah diskusi revisi Undang-Undang KPK pada Maret 2020. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai peretasan terhadap nomor telepon, e-mail, dan media sosial sejumlah aktivis tidak dapat ditolerir. Jadi, Polri harus segera mengungkap pelaku tersebut. "Oknum-oknum seperti itu sangat meresahkan, apalagi kejadiannya bersamaan dengan isu yang kini tengah menjadi pembahasan hangat di KPK," ujarnya. Aksi penyadapan kepada mereka bisa menimbulkan sentimen negatif bagi prinsip kebebasan berpendapat di Indonesia. Padahal, kebebasan berpendapat merupakan amanah undang-undang. Polri diminnta memberikan perlindungan hukum yang cukup kepada mereka. Selain itu dapat  menekan upaya intimidasi atau teror dari siapapun kepada aktivis dan masyarakat.