Polri Harus Buat Kriteria Pencemaran Nama Baik

mabes polri
mabes polri

Gemapos.ID (Jakarta) - Pakar Hukum Abdul Fikar Hadjar, menyatakan kepolisian harus bisa memilah perihal ujaran kebencian yang masuk unsur pidana dalam penerapan UU ITE. Jadi, suatu laporan bisa ditindaklanjuti atau tidak diterima sama sekali.

"Kepolisian bisa memberikan penjelasan jika memang laporan yang masuk tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana," katanya. 

Mengapa suatu laporan tidak bisa ditindaklanjuti kepolisian harus dijelaskan kepada publik. Apa saja kualifikasi atau kriteria-kriterianya. "Kalau terhadap urusan orang yang bersifat pribadi, itu pencemaran nama baik," ujarnya.

Jika tidak memenuhi kriteria itu, maka tidak termasuk kualifikasi pencemaran nama baik.

Meskipun, pendapatnya menyakitkan, tetapi mengkritik ide atau pelaksanaan program.  "Yang menjadi tidak jelas itu semua ujaran dipersoalkan," ucapnya.

Beberapa kata kunci dalam penerapan UU ITE, ucap Abdul, salah satunya sekeras apapun pendapat mengenai pelaksanaan ide atau program bukanlah kejahatan. Ini juga bukan pelanggaran hukum.

Soal rencana revisi UU ITE bisa didahului Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk pasal tertentu.

Aparat penegak hukum juga disarankan lebih ketat dalam memproses perkara. Hal ini berkaitan dengan pasal-pasal yang dikeluhkan masyarakat.

Abdul mengakui ini sudah dilakukan dengan penerbitan SE Kapolri. Kebijakan ini terinspirasi keinginan Presiden, tetapi harus diawasi di lapangan. "Kadang maksudnya baik, tetapi diterjemahkannya di lapangan lain," ujarnya.