Polri Diminta Proposional Tangani Kasus ITE

asrul sani 2
asrul sani 2
Gemapos.ID (Jakarta) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berharap Polri menjadi serba proporsional. Salah satu caranya seperti yang diniatkan Kapolri adalah membuat pedoman penanganan perkara terkait dengan UU ITE. Polri sudah memliki surat edaran Kapolri Nomor 6 tahun 2015 soal penanganan perkara ujaran kebencian. "Sebenarnya sudah ada SE Kapolri nomor 6 Tahun 2015 terkait penanganan perkara ujaran kebencian dimana pendekatan preventif dan penerapan keadilan restoratif telah diletakkan sebagai pedoman," kata Waketum DPP PPP Arsul Sani di Jakarta pada Kamis (18/2/2021). Polri mengkaji secara internal setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan UU ITE. Status laporan dapat diungkapkan setelah hasil kajian internal yang dilakukan. "Agar situasi serba profesional seseorang melapor dengan menggunakan UU ITE, maka kepada pelapor disampaikan bahwa laporannya akan dikaji dulu," ujarnya. Setelah dikaji oleh Polri diberitahukan kepada pelapor tentang status laporannya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah terjadi polarisasi di tengah masyarakat dalam menggunakan media sosial. Terdapat perbedaan perspektif yang tipis antara statement pencemaran nama baik dengan kritik. Polisi menjadi serba sulit. Pengelompokannya luar biasa. Dari situ kita melihat satu sumber masalah yang harus segera diselesaikan. "Kami segera mendalami dan membuat terkait bagaimana menerapkan UU ITE yang baik," ucapnya.