Polisi Selidiki Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad

polda metro jaya-gemapos
polda metro jaya-gemapos
Gemapos.ID (Jakarta) - Polsek Mampang Prapatan Jakarta Selatan menyelidiki lokasi kerumunan yang diduga terjadi pelanggaran protokol kesehatan melibatkan selebriti Raffi Ahmad. Hal ini terletak di Jalan Prapanca Dalam Nomor 3, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. "Kami cek di berita itu sekitar jam 11.30 WIB tadi di beberapa media,” kata Kapolres Mampang Prapatan Sujarwo di Jakarta pada Kamis (14/1/2021). Lokasi yang diduga menjadi tempat pesta tersebut merupakan milik orang tua pesohor Sean Gelael. Namun al ini masih dikonfirmasi lokasi kejadian perkara, tamu yang diundang dalam acara tersebut relatif sedikit dan tidak ada terlihat jajaran mobil. “Memang hambatannya sulit untuk mendeteksi, karena di pemukiman, tapi berita yang viral itu membuka penelusuran,” ujarnya. Polisi memastikan lokasi tersebut adalah rumah pribadi, bukan tempat usaha kafe atau sejenisnya. Tamu yang datang dalam acara tersebut tidak sampai 30 orang. Selain itu mobil para tamu terparkir dalam rumah. Keberadaan Raffi dalam sebuah acara pesta pada Rabu malam diketahui dari unggahan Instagram Story di akun @anyageraldine dan akun pribadinya @raffinagita1717. Dalam unggahan itu Raffi berkumpul bersama istrinya Nagita Slavina, Anya Geraldine, Gading Marten, dan Sean Gelael tanpa menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Jika benar melanggar protokol kesehatan, Raffi terancam Pasal 93 UU Karantina Kesehatan No 6/2018. "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sebelumnya, Raffi Ahmad merupakan salah satu selebriti  yang mendapat kesempatan mendapatkan vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan. (mau)