Polisi Jadwalkan Panggil Anji dan Hadi

Yusri Yunus
Yusri Yunus
Gemapos.ID (Jakarta) Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta Raya (Jaya) menjadwalkan pemeriksaan musisi Erdian Aji Prihartanto (Anji) dan Hadi Pranoto sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita bogong pada pekan depan. Namun, kapan waktu itu belum diptuskan oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Kasus yang menyeret Anji dan Hadi Pranoto saat ini sudah memasuki tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan memenuhi persangkaan di Pasal 28 Juncto Pasal 45A di UU ITE," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya pada Kamis (6/8/2020). Cyber Indonesia melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong obat Covid-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.konten yang ditayangkan di kanal YouTube pada Sabtu, 1 Agustus 2020 telah memicu polemik di tengah masyarakat. Ketua Umum (Ketum) Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, mengemukakan konten yang ditayangkan di kanal YouTube pada Sabtu, 1 Agustus 2020 telah memicu polemik di tengah masyarakat. Hal itu dinilai mendapat tentangan dari akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, dan masyarakat. "Saya kira profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," jelasnya. Laporan Muannas telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020. Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (din)